JAKARTA INFOSATU - Menghadapi pandemi Covid-19 dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah tahun 2020, Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis menerbitkan Maklumat Kapolri Nomor: Mak/3/IX/2020 tanggal 21 September 2020. Tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan.
Hal ini dijelaskan Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, saat jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (21/09) siang. Maklumat tersebut untuk mencegah terjadinya klaster baru penyebaran Covid-19 di masa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020.
“Jadi pada hari ini (Senin), Pak Kapolri keluarkan maklumat tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan dalam Pelaksanaan Pemilihan Tahun 2020. Pertama bahwa Salus Populi Suprema Lex Esto atau keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi,” kata Kadiv Humas.
Maklumat Kapolri ini merupakan tindaklanjut dari Instruksi Presiden RI Joko Widodo terkait pencegahan penyebaran Virus Corona.
“Tentunya sesuai arahan Presiden tanggal 7 September 2020 bahwa agar mewaspadai klaster Corona, pertama kantor, kedua keluarga, ketiga Pilkada. Tentunya adanya hal tersebut Polri mengelurkan Maklumat,” ujar Kadiv Humas.
Selain itu, jelasnya, Maklumat Kapolri tersebut dikeluarkan agar para pasangan calon (paslon) beserta pendukungnya bisa benar-benar menerapkan protokol kesehatan penanganan Covid-19.
“Jadi adanya tahapan Pilkada dimulai, dan kemarin juga bahwa tanggal 4-6 September ada pendaftaran paslon diikuti pendukung yang tak menggunakan protokol kesehatan. Tentunya kita keluarkan (maklumat) agar menekan sekecil mungkin (penyebaran Covid-19) di tahapan Pilkada,” pungkas Kadiv Humas.
Adapun isi Maklumat Kapolri tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan dalam Pelaksanaan Pemilihan Tahun 2020, yaitu:
Pemilihan Kepala Daerah merupakan pelaksanaan kedaulatan rakyat secara konstitusional yang dilindungi oleh undang-undang, maka diperlukan penegasan pengaturan agar tidak menjadi klaster baru penyebaran Covid-19.Untuk memberikan perlindungan dan menjamin keselamatan kepada penyelenggara pemilihan, peserta pemilihan, pemilih, dan seluruh pihak yang terkait dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19 pada adaptasi kebiasaan baru, dengan ini Kapolri mengeluarkan maklumat:
A. dalam pelaksanaan Pemilihan Tahun 2020, tetap mengutamakan keselamatan jiwa dengan mematuhi kebijakan dan peraturan pemerintah terkait penanganan, pencegahan, serta protokol kesehatan Covid-19;
B. penyelenggara pemilihan, peserta pemilihan, pemilih, dan seluruh pihak yang terkait pada setiap tahapan pemilihan wajib menerapkan protokol kesehatan Covid-19 dengan memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan;
C. pengerahan massa pada setiap tahapan pemilihan tidak melebihi batasan jumlah massa yang telah ditetapkan oleh penyelenggara pemilihan;
D. setelah selesai melaksanakan setiap kegiatan tahapan pemilihan, semua pihak yang terlibat dan masyarakat agar segera membubarkan diri dengan tertib tanpa arak-arakan, konvoi, atau sejenisnya.Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.Demikian maklumat ini disampaikan untuk diketahui dan dipatuhi oleh seluruh masyarakat. (Benny/Munir)