Iklan

Iklan

Kaawoan: Penerima PHK Regulasinya Dari Kemensos

Redaksi News
9 Sep 2020, 13:59 WIB Last Updated 2021-03-16T15:13:06Z

MANADO INFOSATU - Penerima dana Program Keluarga Harapan (PKH) di kota manado yang dalam dugaan mulai di politisir oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, di tepis oleh Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat kota Manado, Drs, Sammy A. R Kaawoan, MAP.

Hal ini di utarakan Kadis Drs, Sammy A. R Kaawoan, MAP saat memberikan penjelasannya Rabu (9/9/2020) diruang kerjanya.

"Program Keluarga Harapan (PKH) ini merupakan program bantuan sosial dari Pusat (Kementrian Sosial) untuk membantu keluarga yang kurang mampu (miskin) sebagai upaya percepatan penanggulangan kemiskinan, dan PKH ini telah telah dilakukan sejak tahun 2017 yang lalu,” ujar Kaawoan.

Syarat bagi penerima PKH yang ada di Manado menurutnya penerima PKH itu harus memenuhi dulu 4 regulasi utama yang telah di tetapkan oleh Pemerintah Pusat.

“Saya tekankan disini, penerima PKH itu datanya bersumber dari Kementerian Sosial. Di pusat memiliki regulasi bagi penerima bantuan tersebut, yaitu yang pertama, harus ada anak usia sekolah, ibu hamil, disabilitas, dan lansia,” jelasnya.

Dirinya juga mengatakan bahwa, Pemerintah Kota (Pemkot) atau Dinas Sosial Manado tugasnya disini hanya mengawasi, tidak lebih dan tidak punya kewenangan apapun terkait data penerima, karena semua data berasal dari pusat, karena ini merupakan program dari Presiden Jokowi.

“Tugas kita Dinas Sosial Manado hanya sebatas melakukan pendampingan tidak lebih. Kami tidak memiliki kewenangan apa – apa terkait data penerima PKH yang ada di Manado yang jumlahnya 10 ribuan lebih. Jadi kalau saat ini bermunculan di masyarakat berita miring terkait dana PKH, saya tegaskan, kami Dinas Sosial hanya melakukan pendampingan semata kepada tim dari pusat, tidak lebih,” tandas Kaawoan. (Lufias)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Kaawoan: Penerima PHK Regulasinya Dari Kemensos

Terkini Lainnya

Iklan