Politeknik Negeri Manado. (Foto: Istimewa) |
SULUT, Infosatu.co.id - Tindaklanjuti kasus dugaan korupsi dan penyelewengan prosedur untuk memperkaya diri yang dilakukan para oknum Pimpinan Politeknik Negeri Manado. Lembaga Swadaya Masyarakat Advokasi Rakyat untuk Nusantara (LSM ARUN) sudah melakukan laporan ke Polda Sulawesi Utara (Sulut) Jumat (05/06/2020) dengan nomor laporan: 25/LSM.ARUN/PDW/V-2020.
Dalam laporan tersebut diungkapkan Alfrets Inkiriwang Ketua Investigasi LSM ARUN, mengenai penyelewengan tunjangan tenaga Pranata laboran pendidikan (PLP) dan korupsi melalui kejahatan dalam jabatan kegiatan penelitian.
"Penyelewengan yang dilaporkan yaitu hak-hak diterima oleh tenaga PLP sebanyak 24 orang sejak tahun 2017 sampai bulan Juni 2020, tetapi tidak diterima. Diperkirakan potensi penyelewengan sebesar Rp.604.800.000," kata Inkiriwang, Minggu (14/06/2020) kepada redaksi Infosatu.co.id.
Inkiriwang menjelaskan, betapa mirisnya nasib tenaga PLP Politeknik Negeri Manado sebanyak 24 orang ini bekerja dengan disiplin dan penuh dedikasi melaksanakan Tugas tetapi tidak diberikan haknya oleh oknum Pimpinan yaitu JR alias Johnly selaku kepala bagian, OM alias Olga pejabat pentinggi dan ES alias Ever pejabat petinggi di Politeknik Negeri Manado.
"Perlu disampaikan dari 28 orang, terdapat 4 orang tenaga PLP Politeknik Negeri Manado yang telah dipenuhi haknya melalui Rapel walaupun sempat tertunda. Jadi tenaga PLP 24 orang ini sejak tahun 2017 sampai bulan Juni 2020 belum dibayar," kata Inkiriwang.
Lanjutnya, sebagai informasi tenaga PLP pada perguruan tinggi Universitas Sam Ratulangi dan tenaga PLP pada perguruan tinggi Universitas Negeri Manado tidak pernah tertunda pemberian haknya. Tapi terbalik dengan perguruan tinggi Politeknik Negeri Manado.
"Padahal perguruan tinggi Politeknik Negeri Manado adalah pendidikan tinggi vakasi yaitu perguruan tinggi yang mengedepankan praktikum, dimana mata kuliah Praktek lebih banyak dibandingakan dengan perguruan tinggi lainnya," kata Inkiriwang.
Disamping itu, dugaan korupsi lainnya yang dilaporkan oleh LSM ARUN adalah dugaan memperkaya diri yang dilakukan oknum pimpinan politeknik negeri manado melalui Penelitian Penugasan dengan potensi kerugian Negara sebesar Rp.600.000.000.
Keterangan dari para Dosen sekaligus peneliti Politeknik Negeri Manado yang tidak bersedia disebutkan namanya, heran atas mekanisme penetapan pemenang Tim Peneliti dalam Skema Penelitian Penugasan tertanggal 13 Maret 2020, sedangkan Surat untuk pemaparan proposal penelitian tertanggal 19 Mei 2020.
"Sungguh terdapat kejanggalan pada mekanisme penelitian penugasan dimana SK ditetapkan terlebih dahulu, baru dilakukan pemaparan proposal," kata Inkiriwang.
Seharusnya kata Inkiriwang, keputusan pemenang Penugasan Penelitian yang dananya paling besar di Politeknik Negeri Manado dilakukan sesuai mekanisme seperti pada skema penelitian yang lain seperti Skema unggulan Program Studi dan Skema terapan dilakukan dengan mekanisme pemaparan proposal, seleksi, kemudian menetapkan SK Para Tim Peneliti yang dinyatakan lolos.
"Politeknik Negeri Manado memiliki beberapa skema penelitian dengan jumlah dana penelitian yang berbeda. Dana penelitian skema Penelitian Penugasan adalah 150 Juta rupiah per judul, Skema penelitian wajib sebesar 3 Juta rupiah per judul, skema penelitian ungggulan program studi 10 juta rupiah dan dana penelitian terapan 50 juta rupiah," kata Inkiriwang.
Dia pun mengungkapkan, yang cukup menggelitik adalah larangan bagi beberapa dosen yang berhasil lolos penelitian Tingkat Nasional Alih-alih diberi apresiasi, dosen tersebut malah dilarang untuk meneliti dalam skema penelitian wajib yang dananya hanya 3 juta. Sementara salah satu oknum pimpinan di Politeknik Negeri Manado OM alias Olga diberi kepercayaan mendapatkan penelitian penugasan dan OM alias Olga lolos penelitian Tingkat Nasional.
"Para Dosen Peneliti berharap agar dugaan penyelewengan uang negara dengan memanfaatkan jabatan dalam bidang penelitian dapat dilaporkan dan ditangani oleh Aparat Hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Para Dosen peneliti juga inginkan seluruh skema penelitian sesegera mungkin dicairkan mengingat waktu yang terus berjalan, tenggang waktu meneliti yang telah ditetapkan dan dana penelitian sudah ada tinggal proses pencairan," kata Inkiriwang.
Perlu diketahui, lembaga Penelitian dan pengabdian pada masyarakat (LP3M) dibawah kepemimpinan yang cukup berprestasi Dr. Tineke Saroinsong menunjukkan prestasi, dapat dilihat pada tahun 2019 LP3M berhasil masuk 10 kluster madya peringkat 6 dengan jumlah dana penelitian sebesar 2,7 Milyar Rupiah.
ES alias Ever dan OM alias Olga pimpinan di Politeknik Negeri Manado diduga melakukan kejahatan dalam jabatan yaitu mengarahkan Penelitian Penugasan dapat dilihat dari mekanisme penetapan Surat Keputusan yang inprosedural, dimana SK Penetapan dikeluarkan tanggal 13 Maret 2020, sedangkan Surat untuk pemaparan proposal penelitian tertanggal 19 Mei 2020.
Ketua Tim Peneliti yang lolos dan ditetapkan sebagai Tim Pemenang penelitian penugasan adalah Direktur dan seluruh wakil direktur Politeknik Negeri Manado. Sangat disayangkan prestasi yang telah ditorehkan oleh LP3M dicederai oleh dugaan kasus kejahatan dalam jabatan yang dilakukan oleh oknum pimpinan Politeknik Negeri Manado.
Alfrets Inkiriwang Ketua Investigasi LSM ARUN mengapresiasi kinerja Kepolisian yang telah memproses kasus dugaan pelanggaran hukum yang terjadi di Politeknik Negeri Manado pada tahun sebelumya, juga mendorong aparat hukum untuk segera melakukan langkah-langkah hukum yang lebih signifikan sesuai ketentuan yang berlaku mengingat kasus-kasus dugaan pelanggaran hukum marak terjadi seperti dugaan Korupsi tahun 2018 dengan 119 Paket dengan anggaran 15 Milyar Rupiah, dugaan peyelenggaraan pendidikan tahun 2018 dan melakukan wisuda pada tahun 2019 dimana terdapat 4 Program studi yang ijinnya sudah habis masa berlaku, dan kasus dugaan pungli.
Alfrets Inkiriwang mengatakan sangat disayangkan institusi pendidikan seperti Politeknik Negeri Manado menambah catatan hitam dalam dunia pendidikan. Seharusnya Pimpinan lembaga pendidikan melakukan hal-hal yang memajukan bukan memperkaya diri dengan cara merampok hak PLP dan uang negara. Oknum-oknum tersebut mencoreng dunia pendidikan, merusak masa depan generasi muda dan menghambat perkembangan bangsa dan negara.
"Dengan penjelasan laporan korupsi diatas, untuk itu saya minta pihak Polda Sulut harus seriusi praktek dugaan korupsi yang dilakukan pejabat petinggi-petinggi Politeknik Negeri Manado ini," kata Inkiriwang.
Dia juga menuturkan, saat ini Polri sedang mengalami krisis kepercayaan dalam penegakan hukum memberantas korupsi, untuk itu wajib bagi seluruh jajaran Polri untuk mengambil tindakan tegas bagi oknum pejabat petinggi-petinggi Politeknik Negeri Manado yang diduga sudah melakukan korupsi, sehingga tidak tertumpuh harapan hanya pada Komisi Pemerantasan Korupsi (KPK), untuk menindak para koruptor.
“Saya berharap Polda Sulut dapat tangani serius masalah dugaan di Politeknik Negeri Manado. Tangkap para pelaku yang bertanggung jawab atas penyelewengan korupsi, agar masyarakatpun mengetahui oknum-oknum tersebut biar menjadi contoh bagi yang lain,” tuturnya seraya menambahkan, jika terpenuhi bukti permulaan yang cukup, maka dilanjutkan ke tingkat penyidikan guna menemukan siapa siapa oknum-oknum tersebut.
"Kalau sudah ditemukan siapa siapa yang bertanggung jawab atas dugaan korupsi di Politeknik Negeri Manado. Saya minta Polda Sulut secepatnya lakukan penangkapan bagi para pelaku agar bisa ditahan untuk diadili sesuai aturan yang berlaku,” tutup Inkiriwang.
Penulis: Redaksi