Iklan

Iklan

Kakinda Minta Kapolda Sulut Proses Hukum Pembuat Reklamasi Tak Berizin di Desa Tambala

infosatu co id
19 Jun 2020, 04:25 WIB Last Updated 2021-04-25T04:47:37Z
Kakinda Minta Kapolda Sulut Proses Hukum Pembuat Reklamasi Tak Berizin di Desa Tambala
Aktifitas reklamasi tidak berizin di Desa Tambala, Kecamatan Tombariri. (Foto: Infosatu.co.id) 

SULUT, Infosatu.co.id - Kepala Komite Investigasi Negara Daerah (Kakinda) Sulawesi Utara (Sulut), Wily Wongkar meminta kepada Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulut Irjen. Pol. Royke Lumowa, untuk segera tindaki pengusaha berinisial JA pemilik reklamasi tidak berizin di Desa Tambala, Kecamatan Tombariri, Kabupaten Minahasa.

Menurut Kakinda, pengusaha yang mereklamasi pantai tersebut, dianggap telah semena-mena terhadap undang-undang dan telah mengabaikan imbauan pemerintah berkali-kali. Oleh karena itu Wongkar tegaskan pengusaha tersebut harus ditindak.

"Saya selaku Kakinda Sulut meminta Kapolda Sulut sebagai pihak yang berwenang, agar secara tegas memproses hukum pemilik reklamasi yang tidak berizin di desa Tambala. Karena selama ini pengusaha tersebut dianggap telah nyata-nyata melanggar peraturan atau Undang-undang yang ada, serta sangat mengabaikan pemerintah daerah," kata Wongkar, Jumat (19/06/2020) kepada Infosatu.co.id.

Pihak Polda Sulut, lanjut Wongkar, segera turun ke lokasi untuk menghentikan aktivitas reklamasi dan menyita semua alat-alat yang berada di area reklamasi tersebut dan alat-alat itu bisa dijadikan barang bukti dalam pengungkapan kasus ini.

Bukan hanya Kapolda Sulut, Wongkar juga meminta kepada Gubernur Sulut, Olly Dondokambey, SE agar meninjau posisi penjabat Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Provinsi Sulut sekarang ini, karena dianggap tidak tegas dalam melakukan tugasnya, sehingga para pengusaha leluasa melakukan reklamasi di daerah ini meski terang-terangan tak berizin.

"Dengan penuh hormat, selaku Kepala KIN-RI, Jendral TNI (Purn) Tyasno Sudarto dapat meminta kepada bapak gubernur sulut Olly Dondokambey untuk segera mencopot jabatan oknum Kepala Dinas DPM-PTSP karena dianggap tidak bisa melakukan tupoksinya," kata Wongkar.

Wongkar berharap, Kepala KIN-RI (Kakinri) juga dapat memantau perkembangan kasus ini. Karena pengusaha tersebut harus segera ditindak.

"Selain tidak memberikan kontribusi PAD (Pendapatan Asli Daerah), dia juga dinilai telah melanggar Undang-undang," tutup Wongkar.

Perlu diketahui, pengusaha reklamasi tidak berizin bisa dituntut dengan Pasal 36 dan Pasal 116 UU No 32 Tahun 2009 Tentang Pengelolaan Lingkungan, serta Pasal 73 UU No 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Pesisir dan Pulau Kecil.

Penulis: Redaksi
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Kakinda Minta Kapolda Sulut Proses Hukum Pembuat Reklamasi Tak Berizin di Desa Tambala

Terkini Lainnya

Iklan