Iklan

Iklan

PD Pasar Manado Terapkan Rekayasa Pasar dan Protokol Kesehatan di Karombasan

Redaksi
20 Mei 2020, 19:00 WIB Last Updated 2021-04-25T04:46:24Z
PD Pasar Manado Terapkan Rekayasa Pasar dan Protokol Kesehatan di Karombasan
Kasatpol PP Manado, Johanis Waworuntu (kiri) dan Dirut PD Pasar Manado, Stenly Suruh (kanan). (Foto: Infosatu.co.id) 

SULUT, Infosatu.co.id - Pencegahan meluasnya penyebaran Virus Corona atau Covid-19 yang dinyatakan adanya Klaster, sehingga ditandai wilayah zona merah di Pasar Pinasungkulan Karombasan, Kota Manado, Sulawesi Utara (Sulut).

PD Pasar Manado langsung bergerak cepat untuk menghambat dan menekan angka penyebaran Virus Corona atau Covid-19 dengan cara menerapkan rekayasa Pasar.

Usai koordinasi dengan Kasatpol PP Manado, Johanis Waworuntu, Kalak BPBD Donald Sambuaga, Polresta Manado dan pihak terkait lainnya, Rabu (20/5/20), mulai meninjau serta memantau lokasi Pasar Pinasungkulan.

Menurut Dirut PD Pasar Manado Stenly Suruh, Opsi Penerapan rekayasa pasar pinasungkulan diambil atas beberapa pertimbangan penting.

"Kami mulai meninjau keadaan pasar, dan akan melakukan sosialisasi rekayasa pasar serta lalulintas di seputaran lokasi pasar pinasungkulan," kata Suwuh.

Sebelumnya Direksi PD Pasar telah berkoordinasi dengan Walikota dan Forkopimda Manado, membahas rencana tindakan antisi Klaster Karombasan.

"Nanti pedagang akan diatur jarak antar lapak di sepanjang jalan pasar, seperti penataan pasar Salatiga di kota solo," kata Suwuh.

Sambil ia mengingatkan, sesuai instruksi Walikota GS Vicky Lumentut, Rekayasa pedagang pasar wajib diikuti dengan protokol kesehatan ketat serta penuh disiplin.

"Semua pedagang dan pembeli wajib mengenakan masker dan sarung tangan, pedagang harus mengikuti rapid test," kata Suwuh.

Menanggapi banyaknya kasus reaktif usai melalui rapid test, di pasar pinasungkulan ini, orang nomor satu di PD Pasar Manado ini menjelaskan, hasil rapid test bukanlah final, karena harus melalui beberapa tahap pemeriksaan selanjutnya pemeriksaan swap.

"Masyarakat harus menghilangkan stigma negatif, jangan berprasangka buruk, karena rapid test adalah pemeriksaan awal, kalaupun hasilnya reaktif, bukan berarti positif Covid 19, karena hasil rapid tidak seakurat pemeriksaan Polymerase Chain Reaction (PCR)," tandas Suwuh.

Penulis: Redaksi
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • PD Pasar Manado Terapkan Rekayasa Pasar dan Protokol Kesehatan di Karombasan

Terkini Lainnya

Iklan