Iklan

Iklan

Diduga Bermasalah, LSM PIKAP Minta Polda Sulut Telusuri Proyek BPJN XV di Talaud

Redaksi
10 Jan 2020, 05:25 WIB Last Updated 2021-04-25T04:47:37Z
Papan Proyek preservasi pehabilitasi dan pehabilitasi mayor ruas jalan Melonguane - Beo - Esang - Rainis di Kabupaten kepulauan Talaud 2018. (Foto: kabarkorupsi.com / Nando Sandala) 

SULUT, KabarKorupsi.Com - Diduga adanya korupsi, pekerjaan preservasi pehabilitasi dan pehabilitasi mayor ruas jalan Melonguane - Beo - Esang - Rainis di Kabupaten kepulauan Talaud, Sulawesi Utara (Sulut) dari Balai Pelaksanaan Jalan Nasional ( BPJN) XV Manado, di tahun anggaran 2018, yang memiliki dua mata anggaran sama dengan total 55 Miliar.

Pasalnya, satu proyek dua mata anggaran dengan nama proyek preservasi pehabilitasi dan pehabilitasi mayor di proyek ruas jalan Melonguane, Beo, Esang dan Rainis yaitu 27,8 miliar dan 27,1 miliar, sehingga ditotal menjadi 55 miliar pada tahun anggaran 2018 mubazir.

Pantauan kabarkorupsi.com, dari fisik pekerjaan dinilai dalam pekerjaan tersebut hanya digunakan satu mata anggaran saja.

Hal ini terbukti dengan fisik pekerjaan yang sangat amburadul pada proyek tahun 2018 tersebut.


Fisik pekerjaan proyek BPJN XV di Talaud. (Foto: kabarkorupsi.com / Nando Sandala) 

Data yang didapat dari lapangan, diperkirakan proyek ruas jalan Melonguane, Beo, Esang dan Rainis diperkiraan 20 persen yang baik dan 80 persen dari ruas jalan tersebut sangat amburadul.

Apalagi proyek tersebut dikerjakan oleh dua perusahan yang berbeda PT. Kawanua Keramik dan PT. Canterra Baru dengan pemilik perusahaan satu orang saja, yang biasa di panggil Ko Bun.


Anggaran 55 Miliar Mubazir



Diketahui, pemilik perusahaan tersebut pernah menjadi mantan narapidana, kasus proyek pemerintah yang pernah dikerjakannya.

Dengan status mantan narapidana, tidak menutup kemungkinan orang ini bisa melakukan hal yang sama dengan anggaran yang cukup fantastik tersebut.

Menanggapi adanya dugaan korupsi, pekerjaan preservasi pehabilitasi dan pehabilitasi mayor ruas jalan Melonguane - Beo - Esang - Rainis di Kabupaten kepulauan Talaud.

Yan Mamonto, Ketua LSM Pemantau Independent Kinerja Aparatur Pemerintah (PIKAP) mengatakan, melihat fisik pekerjaan proyek ini, diduga ada korupsi didalamnya. Apalagi proyek berbandrol 55 Miliar banyak yang dikerjakan tidak sesuai bestek.


Fisik pekerjaan di Talaud tahun 2018. (Foto: kabarkorupsi.com / Nando Sandala) 

"Proyek ini harus ditelusuri, karena banyak yang dikerjakan tidak sesuai bestek. Untuk itu saya minta, Polda Sulut harus lakukan penyelidikan dengan proyek ini,” kata Yan, Kamis (09/01/2020), seperti dilansir dari kabar korupsi.

Lanjutnya, saat ini Polri sedang mengalami krisis kepercayaan dalam penegakan hukum memberantas korupsi, untuk itu wajib bagi seluruh jajaran Polri untuk mengambil tindakan tegas terhadap para PNS dan kontraktor nakal yang diduga kuat merugikan uang negara agar kepercayaan masyarakat dapat dipulihkan, sehingga tidak tertumpuh harapan hanya pada Komisi Pemerantasan Korupsi (KPK).

“Saya berharap Polda Sulut dapat tangani serius proyek yang berbau korupsi ini. Tangkap para pelaku yang bertanggung jawab atas proyek ini, agar masyarakatpun mengetahui letak kesalahan atas proyek ini,” tuturnya.

Ditambahkannya, jika terpenuhi bukti permulaan yang cukup, maka dilanjutkan ke tingkat penyidikan guna menemukan siapa siapa tersangkanya.

"Kalau sudah ditemukan siapa siapa yang bertanggung jawab atas proyek tersebut. Saya minta Polda Sulut secepatnya lakukan penangkapan bagi para pelaku agar bisa ditahan untuk diadili sesuai aturan yang berlaku,” tegas Yan, seraya menuturkan, Kalau Polda Sulut tak bisa tanggulangi masalah ini, pihaknya minta KPK turun tangan.

"Jika Polda Sulut tak bisa tangani masalah ini, KPK harus turun tangan," tandas Yan.


Kantor BPJN XV Manado.

Perlu diketahui, yang bertanggung jawab di proyek tersebut, Satuan Kerja (Satker) RS alias Robert dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 16 di Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) XV, Wilayah 3 Kabupaten Talaud, Dantje alias DT pejabat waktu itu.

Pelaksana proyek atau Kontraktor ikut juga terlibat atas amburadulnya proyek itu. Ko Bun yang biasa dipanggil pemilik perusahan juga bertanggung jawab atas proyek pekerjaan preservasi pehabilitasi dan pehabilitasi payor ruas jalan Melonguane - Beo - Esang - Rainis yang amburadul.

Sebelumnya sudah dikonfirmasi kepihak BPJN XV melalui KTU Ir. Harold Lowing dan Kontraktor Ko Bun Senin (06/01/2020) dari Via Whatsapp sampai berita ini diterbitkan tidak ada tanggapan.

Editor: Redaksi
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Diduga Bermasalah, LSM PIKAP Minta Polda Sulut Telusuri Proyek BPJN XV di Talaud

Terkini Lainnya

Iklan