Iklan

Iklan

4 Bulan Dilaporkan Kasus Malpraktek, Polres Talaud "Diam"

Redaksi
15 Nov 2019, 21:39 WIB Last Updated 2021-04-25T04:47:37Z
Pasien PS alias (Prey) waktu berada di Puskesmas Lirung usai dilakukan operasi. (Foto: Infosatu.co.id / Nando Sandala) 

TALAUD, Infosatu.co.id - Berdasarkan laporan Polisi nomor: LP/114/VII/Res-Tld pada tanggal 13 Juli 2019, atas nama pelapor HM alias Herry (41) orang tua dari pesian PS alias Prey (18) yang dirawat di Puskesmas Lirung, Kabupaten Kepulauan Talaud pada tanggal 30 Juni 2019 karena sakit maag.

Berawal dari pihak puskesmas yang menangani pasien tersebut, diduga melakukan kesalahan fatal, sehingga pasien yang awalnya hanya sakit maag, terjadi operasi tanpa Standar Operasional Prosedur (SOP).

Karena oknum dokter yang merawat pasien itu setelah melakukan infus, jarum infusnya hilang didalam nadi pasien.


Tangan pasien yang membengkak usai di operasi. (Foto: infosatu.co.id / Nando Sandala) 

Sehingga mengambil tindakan tanpa seizin keluarga dilakukan operasi bedah tangan. Meskipun oknum dokter yang menangani pasien tersebut sudah melakukan operasi bedah tangan, jarum infus tidak ditemukan.

Merasa keberatan dengan tindakan oknum dokter, sebagai orang tua melaporkan oknum dokter yang menangani anak mereka ke Polres Talaud.

Tapi sayangnya, hingga 4 bulan penanganan kasus berjalan yang dilaporkan, upaya dari kepolisian seakan terkesan "diam" saja.



Pihak terlapor oknum dokter Dr. A yang seharusnya sudah diproses hukum, seakan terhindar dari jeratan hukum yang seharusnya mempertanggung jawabkan kesalahannya.

Keluarga pasien hingga saat ini, sudah 4 bulan lebih berjalan panjang untuk mencari keadilan agar menyembuhkan anak mereka.

Tapi seakan tempat-tempat yaitu puskesmas dan rumah sakit yang didatangi mau menyembuhkan anak mereka, tapi pihak keluarga hanya mendapat perlakukan yang tidak baik.

Memperjuangkan kesembuhan anak mereka, sebagai orang tua mengambil langkah meminta suaka ke lembaga bantuan hukum dan lembaga perlindungan masyarakat, agar mendapat keadilan, tetap juga tak berbuah hasil.


Alat infus yang dipasang ke pasien dengan jarum yang hilang didalam tubuh pasien. 

"Dimanakah keadilan? disaat kami menuntut untuk kesembuhan anak kami masih ingin hidup dan butuh diselamatkan dengan jarum infus masih berkeliaran didalam tubuhnya. Tetap kami terus berusaha, bukankah hak hidup adalah hak asasi manusia? kami meminta kepada penyidik agar proses hukum cepat dilakukan bukan semata-mata ingin menjebloskan oknum dokter dan perawat, tapi karena kami sangat membutuhkan biaya untuk pengobatan anak kami," ungkap orang tua dari anak yang mencari kesembuhan, Jumat (15/11/2019) kepada Redaksi Infosatu.co.id.

Perlu diketahui, selama ini biaya pengobatan hanya dari biaya pihak keluarga, karena pihak puskesmas, oknum dokter dan perawat tidak pernah membantu biaya pengobatan anak mereka.

"Paling kami sesalkan adalah terjadi persekongkolan untuk mempersulit pengobatan anak kami. Kami mohon bantuan bagi semua pihak yang mempunyai akses untuk memberikan keadilan bagi kami. Tolonglah anak kami, dia masih hidup, ingin hidup dan mempunyai hak untuk hidup," tandas orang tua dari anak yang menjadi korban oknum dokter malpraktek itu.




Penulis: Redaksi


Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • 4 Bulan Dilaporkan Kasus Malpraktek, Polres Talaud "Diam"

Terkini Lainnya

Iklan