Iklan

Iklan

Pelaku Penganiayaan di Ratatotok Diamankan Tim Resmob Polres Minsel

infosatu co id
7 Des 2018, 18:18 WIB Last Updated 2021-03-16T15:16:45Z


Minsel - Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Minahasa Selatan mengamankan seorang pelaku tindak pidana penganiayaan, MM (Marvel), 18 tahun, warga Desa Ratatotok Selatan, Kecamatan Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara.

Tersangka MM diamankan di rumahnya pada Kamis (06/12/2018), setelah sempat buron selama kurang lebih 6 (enam) bulan lainnya.

Kapolres Minsel AKBP FX. Winardi Prabowo, SIK, saat dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim AKP Arie Prakoso, SIK, membenarkan penangkapan terhadap pelaku penganiayaan ini.

"Kami mengamankan seorang lak-laki berinisial MM alias Marvel, selaku tersangka kasus penganiayaan dengan sajam berdasarkan laporan polisi nomor LP/53/VI/2018/Sulut-Res Minsel/sek-rttk," ungkap Kasat Reskrim.

Terpantau tersangka saat ini dalam proses pemeriksaan pihak penyidik Sat Reskrim Polres Minsel untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.


Peliput: Suharto Kembuan.
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Pelaku Penganiayaan di Ratatotok Diamankan Tim Resmob Polres Minsel

Terkini Lainnya

Iklan