Iklan

Iklan

MEMALUKAN!!Kumtua Desa Pondos Ditahan Polisi Karena Diduga Curi Kopra Warga

infosatu co id
23 Nov 2017, 06:59 WIB Last Updated 2021-03-16T15:15:29Z

Ini Penampakan Kumtua Desa Pondok Setelah Ditetapkan Tersangka Kasus Pencurian Kopra
ManadoPost.co.id, AMURANG-Masyarakat Desa Pondos dihebokan  dengan kabar tidak sedap yang dilalukan oleh oknum Hukum Tua (kepala desa) Syarel Ampow alias Cali. Ternyata selain kasus dugaan penyimpangan Anggaran Danah Desa (Dandes), Ampow juga tersandung kasus tindak pidana pencurian.

Kasus yang dilaporkan korban FM langsung  ditanggapi serius  pihak Polres Minahasa Selatan (Minsel).  Hal ini dibenarkan oleh Kepala Satuan (Kasat) Reskrim melalui Kepala Unit (Kanit) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Iptu Duwi Gali, SIK.  "Cali bersama dua tersangka lainnya resmi ditetapkan sebagai tersangka karena diduga keras melakukan tindak pidana pencurian," kata Iptu Duwi Gali, Rabu, (22/11/17).

Diungkapkannya, untuk kasus oknum Hukum Tua Pondos sementara diproses. Saat ini pihak Polres Minsel sedang memenuhi kelengkapan penyidikan dan akan dilimpahkan ke kejaksaan.

"Sudah ada mediasi yang dilakukan tapi smpai sekarang belum ada titik temu, jadi secepatnya akan dilimpahkan," tutur Gali.

Penangkapan atas tersangka Cali dilakukan tim Buruh sergap (Buser) yang dipimpin Kepala Tim (Katim) Buser Ipda Fadly tepatnya di kediamannya sendiri.

Dari informasi yang dirangkum media www.manadopost.co.id lewat surat penahanan yang didapat, tersangka Cali bersama KM alias Kendy dan AM alias Andre dikenakan pasal  363 ayat 1 KUHP sehingga ketiga tersangka tersebut harus mendekam di sel tahanan Polres Minsel.  (RONALD)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • MEMALUKAN!!Kumtua Desa Pondos Ditahan Polisi Karena Diduga Curi Kopra Warga

Terkini Lainnya

Iklan