Iklan

Iklan

Viral, Tukang Ojek ini Perkosa Beberapa Penumpangnya dan di Rekam Pakai Ponsel

Redaksi InfoSatu.co.id
12 Agu 2017, 17:17 WIB Last Updated 2021-03-16T15:10:30Z
 Home  hukum & kriminal  Viral, Tukang Ojek ini Perkosa Beberapa Penupangnya dan di Rekam Pakai Ponsel Viral, Tukang Ojek Ini Perkosa Beberapa Penupangnya Dan Di Rekam Pakai Ponsel
Pelaku penurian dan cabul saat diamankan Tim Tarsius. 
BITUNG, Infosatu.co.id – Pengakuan mengejutkan keluar dari mulut AS alias Andreas (28) tersangka pencurian dan cabul terhadap seoarang wanita di jalan samping RSUD Kota Bitung.

Warga Kolombo Kelurahan Bitung Barat Dua Kecamatan Maesa yang sehari-hari berprofesi sebagai tukang ojek ini mengaku sudah beberapa kali memperkosa penumpangnya.

Di tahanan Polres, Andreas mengaku sudah lima kali memperkosa penumpangnya dan adegan pemerkosaan itu semuanya direkam menggunakan ponsel.

“Saya rekam agar mereka (korban, red) tak melapor karena saya ancam jika melapor rekaman akan disebar,” kata Andreas.

Selain itu kata dia, tujuan merekam adegan pemerkosaan juga dijadikan koleksi pribadi.

“Semuanya saya ancam menggunakan pisau agar mau menurut dan tak melawan,” katanya.

Semua aksi bejat itu dilakukan Andreas di sejumlah lokasi pekuburan di Kota Bitung seperti kuburan di Madidir dan Girian.

“Setiap saya begitu selalu diawali dengan Miras makanya berani. Tapi saya menyesali semua itu,” katanya.

Sementara itu, Kapolres Bitung AKBP Philemon Ginting SIK MH mengatakan, pengakuan Andreas itu terungkap dari laporan dugaan cabul yang diterima jajarannya.

“Setelah ditelusuri rupanya pelakunya tak lain adalah Andreas yang sudah diamankan karena kasus pencurian dan cabul terhadap salah satu karyawan tempat hiburan,” kata Kapolres, Jumat (11/08/2017).

Kapolres mengatakan, perbuatan tersangka terhadap para wanita sungguh keterlaluan dan kuat dugaan bukan hanya lima korban melakukan hal itu namun lebih.

“Sayangnya mereka tidak mau melapor,” katanya.

Karena itu untuk membuatnya jera, polisi menjeratnya dengan pasal pidana berlapis antara lain pasal 362 dan 365 KUHP pencurian dengan kekerasan.

“Ancaman hukuman 12 tahun penjara serta pasal 285 perkosaan juga ancaman 12 tahun penjara,” katanya. (Redaksi)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Viral, Tukang Ojek ini Perkosa Beberapa Penumpangnya dan di Rekam Pakai Ponsel

Terkini Lainnya

Iklan