Iklan

Iklan

Terindikasi Hukum Tua Tatengesan Satu Korupsi Dandes Ratusan Juta

infosatu co id
17 Jun 2017, 00:30 WIB Last Updated 2021-04-25T04:47:37Z
 Terindikasi Hukum Tua Tatengesan Satu Korupsi Dandes Ratusan Juta
Kendaraan pengangkut tanah yang dikontrak memakai dana desa. 
MITRA, ManadoPost.co.id - Pekerjaan timbunan tanah menguras anggaran .372.174.800 dari dana desa (dandes) di Desa Tatengesan Satu kecamatan Pusomaen Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), diduga di korupsi Hukum Tua Tatengesan Satu berinisial HN.

Pasalnya, dalam pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan Rancangan Anggaran Belanja (RAB) Dana Desa.

"Kami melihat di dalam pekerjaan itu, hukum tua sudah melakukan korupsi. Dari yang kami tuduhkan ini punya alasan kuat bahwa hukum tua sudah memanipulasi anggaran untuk pekerjaan itu. Lihat saja, anggaran dandes hanya dipergunakan melakukan pekerjaan di lahan pribadinya dengan menggunakan alat dan tanah buangan dari lahannya di manfaatkan untuk timbunan ke lahan masyarakat," ungkap beberapa warga yang kesal dengan tindakan hukum tua mereka.

Lebih memiriskan lagi, kendaraan yang dikontrak untuk pekerjaan penimbunan tanah yang bersumber anggaran dari dandes hanya dipakai untuk penjualan tanah ke Desa Tumbak Madani.

"Ada empat unit kendaraan truk yang di kontrak untuk mengangkut tanah dengan lama kontraknya selama empat hari. Bahkan di dalam RAB tercantum anggaran untuk alat bulldozer dan disertakan dengan anggaran mobilisasi, namun sampai selesai pekerjaan tidak diadakan alat yang di maksud," tegas warga yang diminta nama mereka tidak dipublikasikan, Jumat (16/06/2017).

Warga berharap, dengan adanya tindakan korupsi yang dilakukan hukum tua Tatengesan berinisial HN ini, agar pihak penegak hukum dapat mengambil tindakan yang tegas.

"Kami minta agar penegak hukum dapat menindaki hukum tua tatengesan untuk diproses hukum dan kami siap menjadi saksi dari korupsi yang dilakukan HN ini,"tugas warga.

Saat dikonfirmasi, hukum tua seakan-akan tidak mau ketemu. Dicoba berulangkali mengubungi melalui via telepon tidak diangkat.

Menanggapi masalah tersebut, Dr Jerry Massie Ph.D sebagai Ketua LSM Gerakan Indonesia Anti Korupsi (GIAK) Sulut meminta pihak Polres Mitra untuk bertindak melakukan penyelidikan atas dugaan kasus korupsi yang dilakukan hukum tua desa Tatengesan. Apalagi warga sudah mempunyai bukti yang kuat bahwa hukum tua tersebut sudah melakukan korupsi.

"Saya minta Polres Mitra ambil tindakan Cepat. Tangkap dan penjara hukum tua itu jika terbukti melakukan korupsi dan proses susai hukum yang berlaku," tandas Massie.

Penulis: Redaksi

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Terindikasi Hukum Tua Tatengesan Satu Korupsi Dandes Ratusan Juta

Terkini Lainnya

Iklan