Iklan

Iklan

Anggota Polresta Denpasar Diperiksa, Diduga Aniaya Pemandu Lagu

Redaksi
28 Mei 2021, 03:28 WIB Last Updated 2022-09-04T09:48:35Z

Kapolresta Denpasar Jansen Avitus Panjaitan. ©2021 Infosatu.co.id


BALI, Infosatu.co.id - Bidang Propam Polresta Denpasar, masih mendalami kasus anggota kepolisian yang diduga menganiaya perempuan pemandu lagu berinisial YA (24) di Grahadi Bali Karaoke dan Music Room di Jalan By Pass Ngurah Rai, Kuta, Kabupaten Badung, Bali. Sekurangnya 8 personel diperiksa terkait keberadaan mereka di tempat hiburan itu.


"Yang jelas, kita sudah lakukan proses dan intinya kami dalami anggota tersebut. Di sana dalam rangka tugas apa tidak. Sudah dalam proses," kata Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan di Mapolresta Denpasar, Kamis (27/05/2021).


Berdasarkan informasi dihimpun, perempuan itu diduga dianiaya anggota Polresta Denpasar berinisial A. Peristiwa itu terjadi di halaman tengah Restoran Grahadi pada Selasa (25/5) sekitar pukul 20.00 Wita.


Akibat penganiayaan, perempuan itu mengalami memar pada wajah dan tubuhnya. Dia diduga ditampar, didorong, bahkan sempat ditendang saat terjatuh.


Namun, kata Jansen, berdasarkan pemeriksaan awal, tidak ada pemukulan saat kejadian itu. Begitupun, pihaknya masih mendalami.


"Sementara kita kroscek di sana informasi yang kita dapat tidak ada (pemukulan). Hanya kita tanyakan keberadaan anggota di sana. Keberadaan dia (anggota) di sana kita pertanyakan dalam rangka tugas apa tidak," imbuhnya.


Jansen menyatakan, dalam peristiwa itu ada 8 anggota yang berada di TKP. Informasinya mereka dalam rangka penyelidikan.


"Masih kita dalami 8 anggota. Makanya kita dalami dalam rangka apa. Apakah tugas, kalau tugas kan berarti harus ada perintah surat tugas. Sementara informasi mereka ada kegiatan untuk lidik. Masih kita dalami," jelasnya.


Dia juga menyampaikan, pihaknya masih mengumpulkan bukti-bukti terkait peristiwa itu. Namun, korban tidak melakukan pelaporan.


"Yang jelas ada anggota memasuki tempat seperti itu. Supaya kita ketahui anggota dilarang memasuki tempat-tempat seperti itu kecuali dalam rangka tugas," ujarnya.


"Jadi, sementara coba kita kembangkan dalam rangkaian apa anggota di sana. Tidak ada laporan (korban)," tutupnya.


Editor: Redaksi

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Anggota Polresta Denpasar Diperiksa, Diduga Aniaya Pemandu Lagu

Terkini Lainnya

Iklan