Iklan

Iklan

Mengganggu Warga, Polres Bitung Musnahkan Ratusan Knalpot Bising

Redaksi
12 Apr 2021, 17:46 WIB Last Updated 2022-09-04T09:48:34Z

Pemusnahan Ratusan Knalpot Bising di kota Bitung. ©2021 Infosatu.co.id 

BITUNG, Infosatu.co.id - Menjawab keluhan masyarakat, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bitung memusnahkan barang bukti sebanyak 240 buah knalpot bising, terdiri dari 47 knalpot mobil dan 193 knalpot sepeda motor, Senin (12/04/2021) pagi, di halaman kantor Satlantas.


Pemusnahan barang bukti hasil operasi gabungan Polres Bitung dan jajaran, TNI, serta Pemkot Bitung selama sekitar sebulan terakhir ini, dipimpin langsung oleh Kapolres Bitung AKBP Indra Pramana didampingi Wakapolres Kompol Prevly Tampanguma.


Barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dipotong menjadi beberapa bagian kecil, menggunakan alat pemotong besi. Pemusnahan diawali secara simbolis oleh Kapolres, dilanjutkan seluruh pejabat dan tamu undangan yang hadir.


Kapolres dalam keterangan di depan sejumlah awak media, mengapresiasi dan berterimakasih kepada Satlantas beserta seluruh pihak terkait yang begitu serius untuk menangani permasalahan knalpot bising di Kota Bitung.


“Sebab penggunaan knalpot bising ini membahayakan kendaraan itu sendiri dan kendaraan lainnya, bahkan sangat mengganggu kenyamanan masyarakat,” ujar Kapolres.


Pihaknya berharap, penertiban dan pemusnahan knalpot bising ini bisa menjadi efek jera bagi pengendara mobil maupun sepeda motor yang tidak patuh aturan, terutama dalam hal penggunaan knalpot.


Sementara itu Kasatlantas menambahkan, ada 8 kendaraan yang terjaring sejak tahun 2020 namun sampai saat ini belum juga diambil kendaraannya.


“Terkait penindakan berupa pemusnahan knalpot bising ini, merupakan jawaban nyata atas keluhan masyarakat yang sangat resah dan terganggu kenyamanannya,” jelasnya.


Selain pemusnahan, lanjut Kasatlantas, pihaknya juga melakukan penilaian kelayakan kendaraan bermotor.


“Saat ini sudah ada perwakilan komunitas kendaraan bermotor yang hadir untuk kami periksa, dan jika memiliki kelengkapan baik surat maupun komponen pendukung akan ditempelkan sticker bertuliskan, Ngana pe Kendaraan Layak Jalan. Ngana Keren! (Kendaraanmu Layak Jalan. Kamu Keren!),” pungkasnya.


Turut hadir dalam pemusnahan, Kabagops Polres Bitung Kompol Eddy Saputra bersama Kasatreskrim AKP Frelly Sumampouw, Kasubbag Humas AKP Hermanses Katiandagho dan Kapolsek jajaran, serta tamu undangan dari TNI, Sat Pol PP dan Dinas Perhubungan Kota Bitung.


Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Mengganggu Warga, Polres Bitung Musnahkan Ratusan Knalpot Bising

Terkini Lainnya

Iklan