Iklan

Iklan

Kasus Dugaan Korupsi Kolam Renang Kolongan Beha, Penetapan Tersangka Tunggu Audit BPKP

Redaksi
2 Apr 2021, 21:06 WIB Last Updated 2022-09-04T09:48:34Z

Yurnardi, SH, MH Kepala Kejari Kabupaten Kepulauan Sangihe. ©2021 infosatu.co.id 

SULUT, Infosatu.co.id - Dugaan adanya Korupsi sehingga menimbulkan kerugian negara. Maka Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepulauan Sangihe, telah meminta hasil perhitungan dugaan kerugian negara yang ditimbulkan dari proyek pekerjaan pengadaan Tanah dan Bangunan (Kolam Renang) yang berlokasi di Kelurahan Kolongan Beha, Kecamatan Tahuna Barat kepada Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) di Manado, Sulawesi Utara (Sulut).


Menurut Yurnardi, SH, MH Kepala Kejari Kabupaten Kepulauan Sangihe, pelaksanaan ekspose hasil audit atau Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) atas proyek pekerjaan yang dilaksanakan tahun 2016 dengan anggaran sekira Rp 800 juta sudah selesai dilakukan oleh BPKP.


"Sudah kita mintakan (hasil audit PKKN, red) dari BPKP. Pelaksanaan ekspose perkara sudah selesai, tinggal menunggu," kata Yurnardi, Rabu (31/03/2021).


Yunardi memastikan jika hasil audit PKKN dari BPKP telah diterima, pihaknya akan langsung menetapkan tersangka atas dugaan korupsi pada perkara tersebut.


"Kita menunggu. Begitu nanti turun baru penetapan tersangka," tutup Yurnardi.


Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Kasus Dugaan Korupsi Kolam Renang Kolongan Beha, Penetapan Tersangka Tunggu Audit BPKP

Terkini Lainnya

Iklan