Iklan

Iklan

Dewan Pers Minta Kapolri Jelaskan Larangan Media Siarkan Kepolisian Menampilkan Arogansi dan Kekerasan

Redaksi
6 Apr 2021, 15:27 WIB Last Updated 2022-09-04T09:48:35Z

Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers, Arif Zulkifli. ©2021 Infosatu.co.id 

JAKARTA, Infosatu.co.id - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan telegram soal peraturan media dalam meliput aksi kekerasan aparat kepolisian. Dewan Pers meminta penjelasan apakah aturan itu ditujukan untuk media massa atau untuk internal kepolisian.


Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers, Arif Zulkifli, mengatakan Jenderal Listyo Sigit itu perlu menjelaskan lebih detail soal telegram tersebut yang diteken oleh Kadiv Humas Polri (selaku atas nama Kapolri) tersebut.


Arif menyatakan perlu ada penjelasan lanjutan mengenai apakah telegram tersebut ditujukan kepada humas di lingkungan kepolisian atau tertuju kepada seluruh media massa.


"Kapolri dan Humas Mabes Polri harus menjelaskan lebih jauh tentang yang dimaksud dengan telegram ini," ujar Arif sperti dilansir detikcom, Selasa (06/04/2021).


"Apakah ini adalah imbauan kepada humas-humas di lingkungan Polri, untuk menjalankan poin-poin 1-11 ini, atau ini adalah perintah kepada kapolda-kapolda agar media-media di lingkungan kapolda tidak menyiarkan," kata Arif.


Penjelasan Kapolri, lanjut Arif, diperlukan agar tidak terjadi kesalahpahaman. Pasalnya, telegram Kapolri dinilai memiliki arti ganda.


"Jadi biar tidak terjadi ambigu, dan salah paham jadi jangan sampai salah paham juga kita nangkapnya apa, maksud Kapolri apa," kata Arif.


Sebelumnya diberitakan, telegram tentang pelaksanaan peliputan yang bermuatan kekerasan dan/atau kejahatan itu bernomor ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021. ST tersebut ditandatangani oleh Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono atas nama Kapolri pada 5 April 2021 dan ditujukan kepada para Kapolda serta Kabid Humas.


Di dalam Surat Telegram itu, terdapat beberapa poin yang harus dipatuhi para pengemban fungsi humas Polri. Salah satunya adalah media dilarang menyiarkan tindakan kepolisian yang arogan dan berbau kekerasan.


"Media dilarang menyiarkan upaya/tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan, diimbau untuk menayangkan kegiatan kepolisian yang tegas namun humanis," demikian bunyi poin pertama Surat Telegram itu.


Dimintai konfirmasi terpisah, Karo Penmas Polri Brigjen Rusdi Hartono menyatakan surat telegram tersebut dibuat untuk kepentingan internal. Buktinya, lanjut Rusdi, telegram itu ditujukan untuk Kapolda dan secara khusus untuk Kabid Humas Polda.


"Lihat STR itu ditujukan kepada kabid humas, itu petunjuk dan arahan dari Mabes ke wilayah. Hanya untuk internal," tutup Rusdi.


Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Dewan Pers Minta Kapolri Jelaskan Larangan Media Siarkan Kepolisian Menampilkan Arogansi dan Kekerasan

Terkini Lainnya

Iklan