Iklan

Iklan

Komisi I DPRD Kota Manado Keluarkan Rekomendasi Mengejutkan soal Bangunan Eks RM Dego-dego Tanpa IMB

infosatu co id
3 Jul 2020, 19:23 WIB Last Updated 2021-04-25T04:46:24Z
Komisi I DPRD Kota Manado Keluarkan Rekomendasi Mengejutkan soal Bangunan Eks RM Dego-dego Tanpa IMB
Hearing Komisi I DPRD Kota Manado bersama pemilik Eks RM Dego-dego. (Foto: Infosatu.co.id) 

SULUT, Infosatu.co.id - Berdasarkan tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan keberatan warga atau tetangga di samping kiri kanan dan berlakang pembangunan gedung bertingkat eks rumah makan (RM) Dego-Dego berlokasi di jalan Wakeke No. 11 Kelurahan Wenang Utara, Kecamatan Wenang, Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) hingga kini masih bergulir di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Manado.

Hearing Komisi I Jumat (03/07/2020) hanya diundang pemilik gedung tanpa IMB yaitu yang menjabat di Direksi Bank SulutGo, Meiky Taliwuna itu dan dihadiri oleh Kadis PM-PTSP Manado, Charles Rotinsulu, pemerintah kecamatan Wenang dan pihak pemerintah kelurahan Wenang Utara. Untuk mempertanyakan persoalan bangunan tersebut.

Herannya, dalam hearing Komisi I itu, warga atau tetangga yang mepersoalkan masalah bangunan eks RM Dego-Dego tidak diundang. Padahal pokok masalah dibangunan itu adalah pihak warga atau tetangga yang keberatan tentang bangunan yang berdiri sudah menyalahi aturan. Apalagi bangunan tersebut sudah merugikan pihak tetangga selama ini.

Sebelumnya, Komisi C tanggal 15 Maret 2017 lalu merekomendasikan proses pembangunan dihentikan sementara sebelum ada IMB. Ditahun 2020 persoalan ini kembali mencuat karena warga atau tetangga melihat ada aktifitas pembangunan meski pihak pemilik beralasan hanya membersihkan bangunan itu. Komisi II langsung memanggil hearing kepada kedua belah pihak untuk mencarikan solusi agar bisa selesai persolan itu.

Namun hearing yang dilakukan oleh komisi II berujung dipeninjauan lapangan atau lokasi bangunan untuk melihat letak pembangunan itu. Dalam pertemuan hearing komisi II pun tidak ada penyelesaian masalah tersebut.

Kesimpulan hearing Komisi I kali ini seperti memaksakan agar bangunan itu dilanjutkan kembali, karena tidak kedapatan ada masalah soal pembangunan itu. Tanpa menyadari bangunan yang sudah berdiri itu tidak kantongi IMB.

Ketua Komisi I, Benny Parasan usai hearing menuturkan, pihaknya akan mengeluarkan rekomendasi Pemerintah kota tidak menahan pengajuan izin gangguan dari pembangunan eks RM Dego-dego. Yang penting sudah memenuhi persyaratan yang ada dan Dinas PM-PTSP Manado akan menindaklanjuti.

"Jadi Lurah dan Camat harus mengikuti itu, nantinya pengunan itu harus dijalankan. Karena kita pakai perda nomor 5 atau perda nomor 6 itu tidak bisa, karena itu masih pakai jaman izin HO," kata Parasan.

Lanjutnya, izin HO itu sudah digugurkan oleh pemerintah dan diganti dengan Permendagri.

"Nah, Permendagri itu bukan lagi persetujuan tapi pemberitahuan. Berbeda persetujuan dan pemberitahuan," tutupnya.

Disamping itu, warga atau tetangga yang keberatan merasa kaget, kenapa hearing KOmisi I tentang bangunan eks RM Dego-dego tidak ada undangan kepada mereka. Padahal pokok masalah dari bangunan itu adalah mereka yang keberatan.

“Kami kaget. Tidak tahu kalau ada hearing oleh komisi I. Biasanya kalau hearing kami diundang, tapi ini kami tidak mendapat undangan. Ada apa ini?," kata Yudi Sompotan mewakili warga tetangga lainnya yang rumah mereka berdekatan dengan bangunan gedung bertingkat itu.

Perlu diketahui, awal hearing Komisi I dipimpin Wakil Ketua Komisi I, Vanda Pinontoan yang membuka hearing tersebut juga mempertanyakan ketidakhadiran pihak warga tetangga setelah sebelumnya proses hearing diambil alih Benny Parasan sebagai ketua komisi.

Sekretaris Dewan (Sekwan) Adi Zainal Abidin saat dikonfirmasi soal undangan komisi I yang tidak melibatkan warga tetangga dalam hearing, belum mengetahui pasti.

"Nanti kita cek neh. Tadi memang ada hearing, nanti kita mo baca itu laporan hearing," kata Sekwan dengan dialeg Manado.

Perlu juga dilihat, aturan bangunan gedung, mengacu pada Pasal 115 ayat 2 PP Nomor 36 tahun 2005 disebutkan bahwa pemilik bangunan gedung yang tidak memiliki izin mendirikan bangunan gedung dikenakan sanksi perintah pembongkaran.

Selain sanksi administratif, pemilik bangunan juga bisa dikenakan sanksi berupa denda paling banyak 10% dari nilai bangunan yang sedang atau telah dibangun (pasal 45 ayat 2 UUBG) dan pemilik bangunan bisa dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun penjara (pasal 46 ayat 3 UUBG).

Penulis: Redaksi
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Komisi I DPRD Kota Manado Keluarkan Rekomendasi Mengejutkan soal Bangunan Eks RM Dego-dego Tanpa IMB

Terkini Lainnya

Iklan