Aktivitas pembangunan terus berlanjut diduga tanpa kantongi IMB. (Foto: Infosatu.co.id) |
SULUT, Infosatu.co.id - Pembangunan bertingkat di Jalan Wakeke no. 11, Kelurahan Wenang Utara, Kecamatan Wenang, Kota Manado Sulawesi Utara (Sulut), ex Rumah makan Dego-dego sudah mulai dikerjakan kembali. Hal ini mengundang kemarahan para warga disekitar pembangunan tersebut.
Pasalnya, pembangunan yang informasikan akan dibangun setinggi 12 lantai itu, sampai saat ini tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Yudi Sompotan, anak dari Ferry Sompotan, pemilik rumah samping gedung eks RM Dego-Dego kepada media, Rabu (10/06/2020), mengungkapkan aktivitas pembangunan gedung tersebut tak bisa dilanjutkan, karena ada beberapa permasalahan yang belum dituntaskan pemilik gedung.
"Kami keberatan jika pembangunan gedung ini dilanjutkan. Ada beberapa hal yang belum disepakati oleh pemilik gedung, sesuai dengan permintaan tetangga," kata Yudi.
Ditambah lagi, lanjut Yudi, pemilik gedung belum bisa menunjukkan IMB sebagai salah satu persyaratan dalam membangun.
"Kami meminta pemilik gedung menghentikan pembangunannya sampai ada persetujuan dari kami para tetangga," kata Yudi.
Ia pun menuturkan, pihaknya tidak berniat untuk menghambat aktivitas pembangunan gedung eks RM Dego-dego yang seharusnya memperhatikan lingkungan dan keselamatan warga yang tinggal di sekitar gedung tersebut.
"Yang kami keberatan karena tata letak bangunan yang sedang dibangun, telah menempel di tembok rumah kami, yang menurut kami sangat membahayakan bangunan rumah kami," kata Yudi.
Yudi juga memperlihatkan surat keberatan yang ditujukkan kepada pemilik gedung eks RM Dego-Dego, yang juga ditandatangani oleh para tetangga dengan tembusan kepada instansi berwenang. Penolakan ini telah disampaikan kepada Pemerintah Kelurahan Wenang Utara, dan telah dilakukan mediasi namun belum ada titik temu.
"Lurah Wenang Utara Greity Kawilarang telah memfasilitasi pertemuan bersama ini, yang juga dihadiri oleh kuasa hukum pemilik gedung eks RM Dego-Dego. Namun, sejauh ini belum ada kata sepakat," tutupnya.
Berdasarkan ketentuan UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (UUBG), rumah tinggal tunggal, rumah tinggal deret, rumah susun, dan rumah tinggal sementara untuk hunian termasuk dalam kategori bangunan gedung. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksana UUBG.
Dijelaskan dalam peraturan, jika pemilik rumah atau gedung tidak memenuhi kewajiban persyaratan pembangunan rumah termasuk IMB. Pemilik dalam hal ini bisa dikenai sanksi administratif penghentian sementara sampai dengan diperolehnya IMB gedung sesuai pasal 115 ayat 1 PP Nomor 36 tahun 2005.
Kemudian, dalam pasal 115 ayat 2 PP Nomor 36 tahun 2005 disebutkan bahwa pemilik bangunan gedung yang tidak memiliki izin mendirikan bangunan gedung dikenakan sanksi perintah pembongkaran.
Selain sanksi administratif, pemilik bangunan juga bisa dikenakan sanksi berupa denda paling banyak 10% dari nilai bangunan yang sedang atau telah dibangun (pasal 45 ayat 2 UUBG) dan pemilik bangunan bisa dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun penjara (pasal 46 ayat 3 UUBG).
Lalu, bagaimana jika bangunan sudah terlanjur berdiri tetapi belum memiliki IMB?... Dalam pasal 48 ayat 3 UUBG disebutkan, bangunan gedung yang telah berdiri tetapi belum memiliki izin mendirikan bangunan pada saat undang-undang ini diberlakukan, untuk memperoleh izin mendirikan bangunan harus mendapatkan sertifikat laik fungsi berdasarkan ketentuan undang-undang ini.
Diketahui, persoalan penolakan pembangunan gedung eks RM Dego-Dego pernah di hearing Komisi C Dekot Manado di tahun 2017 lalu. Komisi C yang diketuai Lily Binti, sempat memanggil pemilik Cafe Dego-dego karena belum memiliki IMB. Dalam Hearing tersebut juga menghadirkan Dinas Penanaman Modal-Perijinan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) juga beberapa warga sebagai pelapor.
Penulis: Redaksi