Iklan

Iklan

Merasa Tertipu, Oknum Kepala Desa Di Gorontalo Utara Bakal Dipidanakan

infosatu co id
30 Agu 2022, 00:12 WIB Last Updated 2022-09-04T09:48:35Z
Ilustrasi pejabat imingi Proyek lakukan penipuan. © 2022 Infosatu.co.id

GORONTALO, Infosatu.co.id - Sedikitnya lima kepala desa di kabupaten Gorontalo Utara Bakal dilaporkan ke pihak kepolisian oleh seorang pengusaha karena diduga telah menipu dirinya dengan iming iming proyek yang tidak jelas.

Pasalnya, dugaan para kepala desa telah mengambil sejumlah uang namun ternyata proyek yang dijanjikan tak kunjung datang.

Pengusaha berinisial RK kepada infosatu.co.id mengatakan, pada awal tahun 2022 kami melakukan pemasaran produk PJUTS ke beberapa desa di Kabupaten Gorontalo Utara dan bertemu dengan beberapa kepala desa atas prakarsa oknum kades Popalo berinisial GB (alias Gaflan) menurutnya dibeberapa desa ada kebutuhan pemasangan PJUTS dan bisa mengkoordinir desa desa tersebut.

"Mengingat dana desa regulasinya pembelanjaan langsung, maka kami menawarkan produk PJUTS kami," kata RK, Sabtu (27/08/2022).

Lanjut RK, singkat cerita terjadi kesepakatan namun dengan syarat kami harus memberikan uang tunai atau uang diskon penjualannya terlebih dahulu, sebagai uang muka proyek tersebut.

"Namun belakangan diketahui bahwa pengusulan pengadaan PJUTS sudah di tolak sejak awal atau dalam arti tidak di setujui oleh dinas PMD kabupaten Gorontalo utara," ungkapnya.

Dijelaskan RK, atas dasar inilah pihaknya merasa tertipu, ternyata kepala desa sudah mengetahui bahwa usulan itu tidak di terima oleh PMD, dan tidak ada anggaran nya akan tetapi mereka dengan sengaja mengatakan bahwa anggaran mereka sudah ada dan sudah tertata dalam anggaran dana desa tahun 2022 tahab dua dan tahab tiga (fiktif).

"Saya akan melaporkan kasus ini ke pemerintah kabupaten gorontalo utara, juga kepolisian sebab ini jelas PENIPUAN, bukti penyerahan uang baik itu secara langsung maupun transfer serta bukti surat pesanan semua tersimpan " jelasnya.

Diketahui, ada lima oknum kepala desa yang bakal di laporkan resmi ke pihak berwajib berdasarkan bukti surat pesanan, foto foto penyerahan uang dan bukti transfer, yakni oknum kades Popalo inisial GB, (alias Gaflan) oknum kades Langge inisial JN, oknum kades Motilango inisial AMH (alias Muis) oknum kades Batungobungo inisial RM dan oknum kades Mebongo inisial IDD.

Penulis: Redaksi
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Merasa Tertipu, Oknum Kepala Desa Di Gorontalo Utara Bakal Dipidanakan

Terkini Lainnya

Iklan