Iklan

Iklan

Usai Tangkap Munarman, Polisi Temukan Bahan Peledak di Kantor FPI, Mirip Kasus Teroris Condet

Redaksi
27 Apr 2021, 22:50 WIB Last Updated 2022-09-04T09:48:35Z

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Ahmad Ramadhan saat memberikan pernyataan. ©2021 Infosatu.co.id 

JAKARTA, Infosatu.co.id - Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Ahmad Ramadhan mengatakan polisi menemukan sejumlah bahan peledak di bekas kantor FPI di Petamburan III. 

Penggeledahan kantor Front Pembela Islam atau FPI itu dilakukan setelah polisi menangkap eks Sekretaris FPI, Munarman, Selasa (27/04/2021) sore.


Humas Polri menyebut temuan ini mirip dengan bahan peledak yang ditemukan dalam kasus teroris Condet beberapa waktu lalu.  


"Ada beberapa botol plastik yang berisi cairan TATP (triacetone triperoxide). Cairain TATP ini merupakan aseton yang digunakan untuk bahan peledak yang mirip dengan yang ditemukan di Condet dan Bekasi beberapa waktu lalu," kata Ahmad di Polda Metro Jaya, Selasa (27/04/2021).


Selain itu, polisi juga menemukan beberapa tabung yang isinya merupakan serbuk mengandung nitrat jenis aseton, beberapa dokumen, dan sejumlah atribut milik FPI. Barang-barang yang ditemukan itu disebut masih didalami.


Sebelumnya diberitakan Infosatu.co.id, Munarman Ditangkap Densus 88, Diduga Terlibat Kelompok Teroris JAD yang Terafiliasi Dengan ISIS.


 Munarman Ditangkap Densus 88, Terlibat Kelompok Teroris JAD yang Terafiliasi Dengan ISIS


Polisi turut menggeledah kawasan Petamburan, Jakarta Pusat, di tengah penangkapan mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman, Selasa (27/04/2021).


Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus membenarkan polisi tengah menuju Petamburan.


"Iya sekarang menuju ke Petamburan, ada penggeledahan," kata Yusri saat dikonfirmasi.


Dari keterangan yang dikonfirmasi Kadiv Humas Irjen Pol Argo Yuwono, Munarman ditangkap di Pamulang, Tangerang terkait tindak pidana terorisme.


Munarman diduga bermufakat jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme. Namun belum dirinci terkait kasus apa tindak pidana tersebut.


"Munarman diduga menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme, bermufakat jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme," katanya.


Belum ada keterangan resmi dari pihak Munarman terkait penangkapan tersebut.


Sebelumnya pada awal bulan April 2021 ini, eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) itu sempat menyoroti aksi teror yang kerap dikaitkan dengan ormas FPI.


Menurut Munarman, selain FPI sudah dibubarkan alias almarhum, pengkaitan tersebut dilakukan oleh pihak penguasa yang memiliki sumber daya untuk melakukan permainan mind control demi mengendalikan alam pikiran rakyat.


"FPI itu, secara entitas keormasan, sudah dibubarkan. Sudah almarhum. Ada kekuatan-kekuatan tertentu yang menginginkan opini publik mengarah kepada FPI sebagai kelompok pelaku (teror)," katanya dalam keterangan tertulisnya kepada Kompas.tv, Selasa (06/04/2021).


"Ini logikanya sama saja dengan meminta pertanggungjawaban atas pembunuhan 6 orang di KM 50 kepada kerajaan Majapahit," tutupnya.


Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Usai Tangkap Munarman, Polisi Temukan Bahan Peledak di Kantor FPI, Mirip Kasus Teroris Condet

Terkini Lainnya

Iklan